3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar
- Viva.co.id
"Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total 43 saksi telah diperiksa, termasuk 36 siswa STIP, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Bukti yang dikumpulkan antara lain hasil visum et repertum, skrining alkohol dan narkoba, pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV, dan hasil analisis digital rekaman CCTV.
barang bukti hasil "visum et repertum" menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir dan perut akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian, dari hasil skrining alkohol dan narkoba negatif. Tapi, terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan.