Polda Jabar Angkat Bicara Terkait Viral Film Vina Cirebon: Bedakan Mana Film Nyata dan Fiksi

Polda Jabar rilis 3 DPO pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Kasus pembunuhan sadis yang dialami sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky kini tengah menjadi sorotan.

Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

Hal itu terjadi buntut viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang disutradarai oleh Anggy Umbara dan kawan-kawan.

Diambil dari kisah nyata tragedi pembunuhan disertai pemerkosaan di Cirebon, sejak rilis pada 8 Mei 2024 kemarin, film ini sudah ditonton lebih dari 2 juta orang.

Gaya Santai Mahasiswi Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas Jadi Sorotan, Ternyata Positif Narkoba

Vina sebelum 7 hari.

Photo :
  • Tix.id

Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Kombes Pol Jules Abraham Abast akhirnya angkat bicara terkait viralnya film yang mengisahkan kasus yang kini masih mereka tangani.

Isu Eky Anak Iptu Rudiana Masih Hidup Semakin Mencuat, Ini Buktinya!

Menurutnya, pembuatan film kasus yang tengah mereka selidiki merupakan hak dari sutradara dan pembuat film.

"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya production house," kata Jules Abraham Abast Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Jules meminta kepada masyarakat untuk bisa mempelajari film tersebut dan membedakan mana kisah nyata dan mana kisah fiksi.

"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non-fiksi," ujarnya.

Sejak terdengar kasus ini pada 31 Agustus 2016 silam, pihak kepolisian mendapat laporan bahwa telah terjadi kecelakaan tunggal yang dialami oleh sepasang kekasih di Cirebon bernama Vina dan Eky.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut menggunakan bukti yang ada, akhirnya kepolisian berkesimpulan jika kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan.

"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.

Usai dilimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jabar, Jules menegaskan pihaknya berhasil menangkap sebanyak 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.

Meski sudah ada titik terang, namun ketiga pelaku lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi masih belum tertangkap hingga kini dan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Lebih jauh, Jules menjelaskan jika kedelapan tersangka sudah diberi hukuman penjara, tujuh diantaranya seumur hidup dan satunya lagi divonis 8 tahun karena masih di bawah umur.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berusaha mengejar ketiga pelaku, namun belum juga menemukan keberadaan mereka.

"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ungkap dia.