Tak Ikut Ajukan Gugatan PKS ke MK Ini Alasan Gerindra Menjelang Pemilu
- istimewa
BANDUNG – Tak ikuti langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ajukan gugatan UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen, ke Mahkamamah Konstitusi (MK), Partai Gerindra tetap menghormati keputusan PKS.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa, langkah hukum yang ditempuh PKS ke MK merupakan hak setiap warga negara.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa, MK selalu menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPR atau partai politik yang berada di Parlemen.
"Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK mengacu pada presiden, yurisprudensi perkara di MK, selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen," ujar Habiburokhman, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ia menuturkan, penolakan dari MK terjadi karena legislatif sendiri terlibat dalam penyusunan Undang-Undang.
"Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata dia.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait perkara yang diajukan PKS kepada MK. Ia hanya mengingatkan PKS lantaran dirinya merasa paham hukum.