Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati

Diduga Pegi alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti sebagai dalang pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon. 

Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Polda Jabar rilis 3 DPO pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Photo :
  • tvonenews.com
Istrinya Viral, Siapa Sangka Pratama Arhan Sangat Berprestasi

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat merilis update kasus pembunuhan Vina dan Eky di Bandung, Jawa Barat hari ini, Minggu (26/5/2024).

 Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengatakan, pihaknya sudah memegang bukti kuat dari saksi kunci untuk menetapkan PS sebagai tersangka.  

Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

"Terhadap Pegi Setiawan Kami tidak mengejar apa itu pengakuan apakah yang bersangkutan itu mengaku atau tidak yang jelas saksi-saksi sudah kita mendapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak daripada peristiwa ini,"ungkap Kombes pol Surawan.

Oleh karena itu, Surawan mengaku tidak akan lagi menggali lebih dalam terkait pengakuan tersangka Pegi dalam kasus ini.   

"Jadi kita tidak memperhatikan lagi terhadap keterangan PS yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci dan keterangannya sudah kita minta," katanya.