ALMI Laporkan Dee Company, Pemrakarsa Film Vina Cirebon ke Bareskrim Polri

Vina sebelum 7 hari.
Sumber :
  • Tix.id

VIVA Bandung - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan pihak produksi film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Laporan itu dibuat karena mereka menganggap film Vina Cirebon telah membuat gaduh di tengah lingkungan masyarakat.

Meski begitu, laporan dari ALMI belum diterima Bareskrim karena bukti yang mereka miliki belum kuat.  

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

“Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan. Kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin, Selasa, 28 Mei 2024.

Untuk langkah selanjutnya, mereka mengaku akan melakukan konsultasi dengan pihak lembaga penyiaran.  

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak," lanjut Zainul.

"Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran,” jelas Zainul.

Zainul menegaskan, alasan pengaduan tersebut karena film Vina: Sebelum 7 Hari telah mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. 

"Tapi, terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik,” kata dia lagi.