Kisah Tragis Ibu Bhayangkari Polres Parepare, Selain KDRT Sang Suami Juga Sering Lakukan Hal Ini

Ibu Bhayangkari korban KDRT.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Publik kini tengah dihebohkan dengan pengakuan ibu Bhayangkari Polres Parepare, berinisial AA (27) yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bentrok 2 Kelompok Jemaat Geraja di Jakarta Timur Tidak Bisa Dielakkan, Polisi Ugkap Motifnya

Tidak sampai disitu, ibu satu anak ini juga mengaku kerap mendapat teror dari suaminya yang merupakan anggota Polres Parepare bernama Briptu AZ (26). 

Untuk diketahui, Briptu AZ ditetapkan sebagai tahanan kota dan resmi dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Kota Parepare, sesuai surat keputusan Kejaksaan Negeri Parepare Nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 per tanggal 15 Maret 2024.

Terkuak! Ini Sosok Anak Perempuan di Bawah Umur yang Tega Bunuh Ayahnya saat Mencari Nafkah

Sejak bebas dari jeratan hukum, bak balas dendam, AZ terus melakukan teror terhadap sang istri.

Ironisnya, AZ melakukan hal itu di Kota Parepare saat bersama orang tuanya.

Ini Sosok Wanita Cantik yang Ikut Tertangkap Nyabu Bareng Virgoun di Kamar Kos

Menanggapi hal itu, AA selaku korban mengaku sedih karena tidak mendapat keadilan dari hasil keputusan sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi polri dengan nomor surat : B/1927/V/WAS.2.1./2024/Divpropam.

"Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu agar Briptu AZ dipecat dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat kami berada dirumah," ceritanya ke tvOnenews.com, Selasa (4/6/2024).

Padahal AA dan orang tuanya berharap pelaku AZ bisa dipecat dari pekerjaannya sebagai penegak hukum (polisi).

Namun, harapan AA seketika putus saat melihat hasil sidang  hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dalam keputusan itu tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ,  telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1)  peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.

"Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya diberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," cetusnya.

"Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma,"

"Dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut," ucapnya dengan sedih.