Polisi: Januari hingga April 2024, Sebanyak 1.158 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Bandung - Awal tahun 2024, pihak kepolisian sudah mengamankan lebih dari seribu orang tersangka kasus judi online.
"Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 20 Juni 2024.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengakui, jika data tersebut ditarik ke tahun 2023, setidaknya terdapat 1.196 kasus dengan total jumlah tersangka mencapai 1.967.
"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," katanya.
Katanya, pemberantasan judi online akan jadi PR utama bagi pihak kepolisian. Terlebih, kini pihak kepolisian sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Kini, kepolisian akan memburu siapapun yang terlibat dalam bisnis haram ini, dari mulai tingkat atas hingga ke akar-akarnya.
Selain itu, dari internal polisi pun akan diperiksa siapa saja anggota yang terlibat dalam bisnis haram ini.
Jika ada yang kedapatan jadi pemain, maka sanksi kode etik hingga pidana pun akan diberikan kepada mereka yang terlibat.
"Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal," katanya.