Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya
- tvonenews.com
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan hukum seseorang menikah tanpa sepengetahuan orang tua.
"Apa hukumnya apabila anak perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tuanya?" ucap Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah, dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.
Menurut UAS, tidak sah pernikahan seorang anak perempuan tanpa ada izin dari wali dan dua orang saksi.
"Tidak sah nikah, kecuali dengan izin wali dan saksi dua orang," kata Ustaz Abdul Somad.
"Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan," sambungnya.
Ada beberapa kerugian yang akan dialami sang wanita jika menikah secara siri, salah satunya adalah tidak bisa menuntut harta warisan.
"Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih," ujar Ustaz Abdul Somad.