Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya
- tvonenews.com
"Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir'aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.
Misal jika dalam kasus seseorang menikah secara resmi, kemudian tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh suaminya, maka boleh melapor ke Pengadilan Agama.
"Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya," kata Ustaz Abdul Somad.
"Tapi kalau kalian nikah siri tidak punya wali, maka itu tidak akan terjadi," sambungnya.
Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menghimbau kepada para wali untuk jangan membiarkan anak gadinya menikah siri.
"Oleh sebab itu para wali, jangan biarkan anak gadismu menikah (siri)," kata Ustaz Abdul Somad.
"Dan wahai anak perempuan jangan menikah tanpa wali," sambungnya.