Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

UAS jelaskan hukum menikah tanpa izin orang tua.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Media sosial (Medsos) baru-baru ini dihebohkan dengan kabar seorang santriwati di Lumajang yang dinikahi pengasuh pondok pesantren tanpa sepengetahuan orang tua.

Pasca Pengasuhnya Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan, Suasana Ponpes Hubbun Nabi Sepi

Kini korban pun sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Awalnya sang ayah merasa kaget saat mengetahui anaknya tengah hamil hingga menjadi perbincangan warga setempat.

Siap Ganti Status? Sule Pamer Kemesraan dengan Kekasih, Kapan Nikah?

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata anaknya yang masih dibawah umur ini sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpes tempat ia belajar ilmu agama. 

Mengetahui pil pahit ini, sang ayah pun seketika langsung menangis dengan rasa kecewa.

Memprihatinkan! Kondisi Terkini Anak Aghnia Punjabi: Mata Sudah Melek

Lantas, bagaimana agama Islam memandang hal ini?

Ilustrasi menikah

Photo :
  • Pixabay

 

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan hukum seseorang menikah tanpa sepengetahuan orang tua.   

"Apa hukumnya apabila anak perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tuanya?" ucap Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah, dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.

Menurut UAS, tidak sah pernikahan seorang anak perempuan tanpa ada izin dari wali dan dua orang saksi.  

"Tidak sah nikah, kecuali dengan izin wali dan saksi dua orang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan," sambungnya.

Ada beberapa kerugian yang akan dialami sang wanita jika menikah secara siri, salah satunya adalah tidak bisa menuntut harta warisan.  

"Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir'aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.

Misal jika dalam kasus seseorang menikah secara resmi, kemudian tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh suaminya, maka boleh melapor ke Pengadilan Agama. 

"Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya," kata Ustaz Abdul Somad. 

"Tapi kalau kalian nikah siri tidak punya wali, maka itu tidak akan terjadi," sambungnya.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menghimbau kepada para wali untuk jangan membiarkan anak gadinya menikah siri.

"Oleh sebab itu para wali, jangan biarkan anak gadismu menikah (siri)," kata Ustaz Abdul Somad.

"Dan wahai anak perempuan jangan menikah tanpa wali," sambungnya.