Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • Viva.co.id

Kata Awiek, Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sementara itu putusan dari Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah terhitung 30 tahun saat pelantikan.

Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

Sementera itu, Baleg dari PDI-P tegas untuk mengikuti putusan MK. 

"Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

Isi Putusan MK Terbaru soal Persyatatan Pilkada, PDIP dan Anies Bisa Maju Lawan RK-Suswono

Ia menganalogikan syarat usia masuk militer saja terhitung saat pendaftaran, bukan saat sudah menjabat.  

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.

Keren! Menkominfo Budie Ari Klaim Pecandu Judol Turun 50 Persen, Tapi Tidak Tahu Angka Pastinya

Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat.

Halaman Selanjutnya
img_title