Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang
- Viva.co.id
Kata Awiek, Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sementara itu putusan dari Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah terhitung 30 tahun saat pelantikan.
Sementera itu, Baleg dari PDI-P tegas untuk mengikuti putusan MK.
"Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.
Ia menganalogikan syarat usia masuk militer saja terhitung saat pendaftaran, bukan saat sudah menjabat.
"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.
Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.
"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat.