Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi
- Istimewa
Selain itu, Akril menyayangkan sikap pasif Kejaksaan Agung dalam menanggapi dugaan gratifikasi ini. Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan tegas terhadap Asri Agung Putra, meskipun indikasi adanya pelanggaran etika cukup jelas.
“Kejaksaan Agung tidak boleh diam dan hanya menunggu laporan masuk. Dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Asri Agung Putra harus diusut secara transparan dan secepatnya. Jika tidak, hal ini akan merusak citra Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum,” katanya.
Lembaga Indonesia Visioner juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi. Bahkan mereka juga mendorong Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK untuk memastikan proses investigasi dilakukan secara objektif dan profesional.
Pelanggaran Etika dan Dugaan Gratifikasi
Menurut laporan yang diterima Lembaga Indonesia Visioner, dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung Putra melibatkan pemberian fasilitas dari sejumlah pengusaha. Pemberian ini diduga memiliki kaitan dengan posisi strategis yang diemban Asri Agung Putra sebagai Staf Ahli Jaksa Agung. Sebagai pejabat publik, menerima fasilitas tanpa melaporkannya sesuai prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik pejabat negara.
Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan pejabat publik untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan hadiah atau fasilitas yang didapatkan terkait jabatannya.
“Kami mendesak KPK untuk segera menyelidiki harta kekayaan dan dugaan penerimaan fasilitas dari pihak ketiga yang diterima oleh Asri Agung Putra. Jika terbukti, Asri Agung Putra harus dicopot dari jabatannya dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Akril.