Kronologi Seteru PS Glow vs MS Glow Kini Terjerat Denda Puluhan Miliar
- Istimewa
BANDUNG – Kasus sengketa merk dagang dua produk kecantikan Skincare PS Glow vs MS Glow, akhirnya menemui titik temu, gugatan PS Glow atas MS Glow dikabulkan, hingga MS Glow wajib membayar denda sebesar Rp 37,99 miliar.
Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan, pihak MS Glow sebelumnya sempat meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara.
Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 17 Juli 2022. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan kronologi perseteruan itu.
Bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan, hal itu sudah dilakukan.
Ia menuturkan, sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.
Oleh karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar.
Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi.
Namun, Septia dan Putra Siregar malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 miliar ke MS Glow.
"Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow ke Mbak S, berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septia.
Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp 60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.
Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," jelas Septia.
Ternyata kasus itu tidak berhenti sampai di situ. Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret 2022 lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan, Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.
Pengacara MS Glow Arman Hanis, bahkan membantah permintaan uang damai sebesar Rp60 miliar yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut. Ia bersikeras kliennya tidak pernah meminta uang tersebut.
"Gak ada seperti itu. Mereka (PS Glow) punya bukti gak?," ujarnya. (Irv)