Ada Luka Bekas Siksaan, Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana?

Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / Syarifuddin Nasution

BANDUNG – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak membeberkan sejumlah bukti jika adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan disertai bukti berupa foto-foto.

"Barang bukti berikutnya adalah foto. Foto ini ketika polisi lengah, dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Dalam foto tersebut, Kamaruddin menjelaskan, adanya luka-luka di berbagai tubuh Brigadir J yang disinyalir bekas siksaan.

"Ini ada beberapa sayatan, luka tembak, luka memar, pergeseran rahang, di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya," ucap dia.

Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polisi Dalam Kasus Kopi Sianida, Termasuk Ferdy Sambo

"Selanjutnya ada luka peluru, kemudian ada lagi ditemukan di dagu di bawahnya itu ada luka sama jahitan juga. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam ya dan kupingnya ini bengkak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau gimana ini," kata dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan sudah menyerahkan foto yang menunjukkan adanya luka yang masih mengeluarkan darah dari Brigadir J dan menduga pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 yang terjadi di Magelang atau Jakarta.

"Kemudian, ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk. Ini dia," jelas Kamaruddin sambil menunjukkan foto.

"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.