Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024
Bandung, VIVA – KPU telah menetapkan honorarium untuk petugas KPPS pada Pilkada 2024. Dibandingkan Pemilu 2024, honorarium kali ini lebih rendah. Hal ini karena beban kerja KPPS Pilkada dianggap lebih ringan.
Pada Pilkada 2024, Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp850.000.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua. Dan, anggota sebesar Rp850 ribu," kata Parsadaan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Pada Pilkada, KPPS hanya perlu menghitung dua jenis suara, yaitu untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.
Berbeda dengan Pemilu yang menghitung lima jenis suara sekaligus. Meskipun demikian, jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada justru lebih banyak yakni 600 pemilih.
Namun, karena jumlah kotak suara yang lebih sedikit, maka honorarium yang diberikan juga disesuaikan.
Penurunan honorarium ini sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ketua KPU, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah suara dan beban kerja menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan besaran honorarium. Beliau berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.