Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Begini Jawaban Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Penonaktifan Irjen Sambo karena agar proses penanganan kasus baku baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Diketahui, aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah Irjen Sambo kawasan Kompleks Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia terkena tembakan oleh Bharada E.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo mengaku menerima keputusan yang diambil oleh Kapolri atas penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Divisi Propam.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.

Halaman Selanjutnya
img_title