Naik Penyidikan, Kasus Brigadir J Kini Ditangani Polda Metro Jaya
"Penyidik Polrestro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dan Bareskrim Polri berikan asistensi," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Jakarta Selatan dikabarkan menerima laporan langsung dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pelecehan, sekaligus baku tembak di dalam rumah dinas suaminya yang menewaskan seorang polisi.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, Selasa, 12 Juli 2022, "kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289".
Pasal 289 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun'.
Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Olah TKP kembali dilakukan untuk lakukan penjelasan terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dalam olah TKP yang kedua ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.