Nahas, Seorang Wanita Dihabisi Pacarnya Gegara Ketahuan Selingkuh
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:26 WIB
Sumber :
- VIVA/Andrew Tito
Baca Juga :
Deddy Corbuzier Habis-habisan Bahas di Balik Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Pegi Setiawan
Anggota polisi yang menyelidiki kasus tersebut dengan cepat meringkus tersangkan berdasarkan pemeriksan terhadap ponsel korban juga saksi saksi sekitar lokasi.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Duren Sawit untuk dilakukan proses hukum dengan perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.