MK Tolak Gugatan Uji Materiil Ganja Medis, Ini Sebabnya

Ilustrasi ganja medis
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Gugatan itu bernomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan tiga pemohon, yakni, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dari Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pembacaan putusan dilakukan secara daring dalam siaran langsung kanal YouTube Mahakamah Konstitusi RI, pada Rabu (20/7).

Jelang Gugatan Hasil Pemilu 2024, Muhammadiyah Dorong MK Bekerja Lebih Profesional

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan melalui penyataan daring.

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kembali Mendapat Penolakan dari Banser, Kajian Ustadz Syafiq Basalamah di Surabaya Berjalan Kondusif

"Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Sebelumnya, aksi permohonan melegalkan ganja medis sempat viral dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title