Desakan Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Tanggapan Mabes

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Akhirnya Mabes Polri buka suara terkait permohonan keluarga Brigadir J, terkait penonaktifan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim bahwa, kepolisian terbuka dengan semua masukan masyarakat. Ia mengatakan permintaan keluarga Brigadir J nantinya juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian.

"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka. Apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," ujarnya kepada awak media, Selasa, 19 Juli 2022.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Ia menuturkan, hal itu juga tercermin lewat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam adalah mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek berjalan transparan, akuntabel dan cepat," kata dia.

POLRI Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Mau Ditangkap Lagi?

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyarankan Kapolri tidak hanya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinilai perlu dinonaktifkan.

Kedua pihak tersebut dapat memengaruhi penyidikan kasus Brigadir J. Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan disebut keluarga sebagai sosok yang melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

"Secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini. Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar, terkait pengganti Kadiv Propam kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin , 11 Juli 2022.

Polisi mengklaim bahwa, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi mengatakan, Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Namun, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara itu, tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.

Saat ini Irjen Ferdy Sambo juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kapolri mengatakan, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J berjalan dengan baik, dan menghindari berbagai spekulasi publik. (Irv)