Pihak Keluarga Brigadir J Ungkap Banyak Luka Sekujur Tubuh
- VIVA
Bandung – Penyidik Bareskrim Polri, Mapolda Jambi melakukan pemeriksaan tehadap orang terdekat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sejumlah 11 orang keluarga Brigadir J pun ikut diperiksa dan pemeriksaan sudah selesai di Polda jambi, guna mengambil keterangan atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Selain itu, kekasih dari Brigadir J, Vera Simanjuntak pun dimintai keterangan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inpektur Jenderal Polisi Dedi Presetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan kembali dilakukan sebagai tindak lanjut terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Itu teknis penyidikan untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Dedi, yang dikutip dari VIVA pada Minggu, 24 Juli 2022.
Selain itu, Dedi pun mengungkapkan, pemeriksaan terhadap orang terdekat, salah satunya kekasih Brigadir J dilakukan terhadap semua hal, termasuk komunikasi terakhir dengan Brigadir J.
"Semua hal terkait peristiwa Brigadir J sesuai laporan pihak keluarga," ujarnya.
Tepatnya, pada Jumat, 22 Juli 2022, Vera Simanjuntak atau kekasih Brigadir J telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Bahkan Dedu pun mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali karena guna hal yang harus didalami oleh tim penyidik.
"Ada hal-hal yang harus didalami penyidik. Kalau teknis-teknis gitu saya nggak bisa jawab," ungkapnya.
Kemudian, Kuasa Hukum, Vera Simanjuntak bernama Ramos Hutabarat dikonfirmasi membenarkan Vera Simanjuntak merupakan kekasih Brigadir J dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan seputar komunikasi antara Brigadir J dengan Vera Simanjuntak.
"Ya benar, saya kuasa hukum Vera mendampingi ke Polda Jambi," pungkasnya.
Selanjutnya, keterangan apa saja yang diambil oleh penyidik Mabes Polri, belum bisa memberikan keterangan karena masih mendampingi Vera Simanjuntak. Sebagai kekasih Brigadir J. Namun, pemeriksaan pun dilakukan kepada pihak keluarga dari Brigadir J.
"Terkait pemeriksaan keluarga tentu yang saya laporkan kan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan kemudian 338 Pembunuhan atau penyaniayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau penganiayaan berat 351 ayat 3," jelasnya.
Sebelumnya, Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J pun terkejut ketika melihat jenazah keponakannya karena banyak luka di sekujur tubuh. Keluarga pun merasakan kejanggalan dan pihak keluarga melalui pengacara sudah melaporkan ke Bareskrim Polri atas pembunuhan berencana.
"Saat saya melihat jenazah ponakan sangat terkejut banyak di tubuh sampai ada jahitan melingkari leher seperti dijerat," ungkapnya.
Sampai saat ini belum tahu penyebab apakah dijerat atau dibacok dan bukti foto tersebut sudah diberikan kepada kuasa hukum Brigadir J.
"Sangat jelas sekali kelihatan ada jahitan di leher dan buktinya ada," ujarnya.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J, pihak keluarga siap berjaga selama 24 jam di makam Brigadir J tujuannya demi mengantisipasi ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan datang ke makam.