Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J Kini Diperiksa Lab Forensik Polri
- VIVA
Bandung – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum bisa memastikan perihal informasi yang diklaim pihak pengacara terkait jejak digital pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim Khusus pun dibuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mendalami pernyataan tersebut.
"Semua informasi yang ada sedang didalami oleh tim penyidikan Bareskrim, kalau sudah selesai akan disampaikan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, yang dikutip dari Viva.co.id pada Minggu 24 Juli 2022.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan rekaman elektronik yang dimiliki kuasa hukum almarhum Brigadir J akan didalami oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Lalu, Dedi pun mengaku belum bisa berkata banyak, dan meminta sampai pemeriksaan Labfor rampung.
"Ya itu bagian yg saat ini sedang didalami oleh tim Labfor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim bahwa memiliki jejak digital rekaman elekronik yang diduga ancaman pembunuhan terhadap kliennya. Rekaman tersebut terjadi pada bulan Juni 2022 lalu.
"Suatu hal yang saya dapat informasikan kepada masyarakat, kami sudah temukan jejak digital dan dugaan pembunuhan berencana," ujar Kamaruddin di Jambi, Sabtu malam.
Penyidik Bareskrim Polri, Mapolda Jambi sudah melakukan pemeriksaan tehadap orang terdekat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sejumlah 11 orang keluarga Brigadir J pun ikut diperiksa dan pemeriksaan sudah selesai di Polda jambi, guna mengambil keterangan atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Itu teknis penyidikan untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Dedi pada Minggu, 24 Juli 2022.
Selain itu, Dedi pun mengungkapkan, pemeriksaan terhadap orang terdekat, salah satunya kekasih Brigadir J dilakukan terhadap semua hal, termasuk komunikasi terakhir dengan Brigadir J.
"Semua hal terkait peristiwa Brigadir J sesuai laporan pihak keluarga," ujarnya.
Selanjutnya, keterangan apa saja yang diambil oleh penyidik Mabes Polri, belum bisa memberikan keterangan karena masih mendampingi Vera Simanjuntak. Sebagai kekasih Brigadir J. Namun, pemeriksaan pun dilakukan kepada pihak keluarga dari Brigadir J
"Terkait pemeriksaan keluarga tentu yang saya laporkan kan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan kemudian 338 Pembunuhan atau penyaniayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau penganiayaan berat 351 ayat 3," jelasnya.