Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari
- unggahan Instagram @donisalmanan
BANDUNG – Masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi biner aplikasi Quotes, Doni Salmanan diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri Bale Bandung mempepanjang masa penahanan Doni Salmanan karena hingga kini pihaknya belum menyelesaikan surat dakwaan.
Dengan demikian, Doni Salmanan akan mendekam sebagai penghuni Lapas Jelekong hingga 20 hari ke depan sesuai tenggat waktu menunggu kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Penahanan diperpanjang hingga 20 hari ke depan," ucap Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Minggu, 24 Juli 2022.
"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," lanjutnya.
Pihak jaksa, jelas Andre, akan segera merampungkan berkas dakwaan Doni Salmanan agar bisa segera diadaili.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakakn pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undaung-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.