JAN Kritik PDIP: Kalah Politik Jangan Pansos Fitnah Lembaga Negara

PDIP
Sumber :
  • PDIP

VIVA BandungJaringan Aktivis Nusantara (JAN) melontarkan kritik tajam terhadap usulan PDIP yang ingin menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut JAN, langkah ini tidak hanya kontraproduktif tetapi juga berpotensi merusak netralitas dan profesionalisme Polri yang selama ini menjadi simbol demokrasi dan penjaga stabilitas negara.

Garansi Erwan Tak Akan Konflik dengan Dedi Mulyadi di Pemprov Jabar

“Polri sudah membuktikan kinerja positifnya di berbagai bidang, mulai dari pengamanan Pemilu hingga penegakan hukum secara presisi. Mengusulkan Polri di bawah Kemendagri jelas menciptakan potensi konflik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi ini,” ujar Romadhon Ketua JAN dalam rilisnya, Selasa (3/12/2024).

Rakyat Cinta Polri

Smartphone Sejutaan Ini Hadirkan Durabilitas Tinggi dan Desain Memukau

JAN menegaskan bahwa Polri saat ini memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi berkat berbagai reformasi internal yang dilakukan. Institusi ini dinilai mampu menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menjaga netralitas politik di tengah suasana demokrasi yang dinamis.

“Polri adalah simbol netralitas dan stabilitas. Mengubah posisinya menjadi di bawah Kemendagri justru akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik. Masyarakat mencintai Polri atas kinerjanya, bukan karena dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu,” kata Romadhon.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Tuduhan Tanpa Bukti Mengarah ke Fitnah

JAN juga menyoroti berbagai tuduhan yang dilontarkan tanpa bukti terhadap Polri, seperti ketidaknetralan atau keberpihakan kepada partai tertentu dan Partai Coklat. Tuduhan seperti ini dianggap sebagai fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika ada pihak yang menuduh Kapolri atau institusi Polri memberikan instruksi politik tanpa dasar bukti yang jelas, itu adalah fitnah. Sebagai negara demokrasi, kebebasan berbicara memang dijamin, tapi harus ada tanggung jawab. Polri memiliki hak untuk melaporkan fitnah ini demi menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

Romadhon mendukung penuh langkah hukum jika Polri memutuskan untuk menindak siapa saja yang menyebarkan narasi fitnah yang mencemarkan nama baik institusi negara. Hal ini, menurut JAN, bukanlah bentuk intimidasi, melainkan langkah yang sah dalam demokrasi untuk menjaga kredibilitas lembaga negara.

Masyarakat Diminta Cerdas Menyaring Informasi

JAN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak terverifikasi. Informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang menyudutkan institusi negara, hanya akan memperburuk situasi sosial dan politik.

“Polarisasi akibat berita bohong atau fitnah hanya akan membawa dampak buruk bagi persatuan bangsa. Masyarakat harus cerdas menyaring informasi, terutama yang menyangkut isu-isu sensitif seperti netralitas Polri,” kata Romadhon.

JAN menilai bahwa tuduhan yang dilemparkan tanpa bukti hanya akan memicu ketegangan di tengah masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

PDIP Diminta Tidak Mencari Perhatian

Sebagai partai yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, PDIP diharapkan untuk menunjukkan kedewasaan politik. Namun, Romadhon menilai bahwa usulan seperti menempatkan Polri di bawah Kemendagri hanya menunjukkan bahwa PDIP sedang mencari perhatian (pansos) dengan wacana yang tidak relevan.

“PDIP harus berhenti membuat wacana yang tidak masuk akal. Fokus saja pada kontribusi nyata untuk bangsa. Jangan terus-menerus memancing kegaduhan di ruang publik. Rakyat sudah lelah dengan narasi-narasi yang hanya memperkeruh suasana,” ujarnya.

Jaga Demokrasi, Hindari Adu Domba

Romadhon mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, untuk menjaga demokrasi Indonesia. Menurutnya, tidak ada ruang bagi upaya-upaya membenturkan lembaga negara seperti Polri dengan isu-isu politik yang tidak berdasar.

“Demokrasi kita harus dijaga dengan cara yang dewasa. Jangan sembarangan menuduh tanpa bukti. Jika ada yang merasa dirugikan, jalur hukum adalah tempatnya, bukan media sosial,” tegasnya.