Sampah dari Pengunjung Citayam Fashion Week Tembus 1,5 Ton Perhari
- VIVA/Riyan Rizky
Edy mengungkap, sampai dengan saat ini belum ada sanksi denda yang harus dibayarkan para pengunjung jika membuang sampah sembarang. Namun, mereka yang melanggar kerap dikenakan sanksi sosial berupa menyapu dengan menggunakan rompi.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Para pengunjung diharapkan memiliki rasa malu dan jera sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Langkah langkah yang kami lakukan juga masih persuasif, jadi tindakan pengawasan dan penindakan masyarakat yang buang sampah sembarangan kami coba lakukan dengan berupa sanksi penyapuan dengan menggunakan rompi, yang bertuliskan 'Kami pelanggar Perda Nomor 3 tahun 2013' seperti itu," ungkap Edy.
"Itu mendorong rasa malu karena di situ banyak warga banyak orang yang lalu lalang. Jadi sementara ini memang belum diterapkan sanksi denda. Mudah-mudahan mereka bisa diberikan edukasi. Karena memang mereka itu anak anak ABG," pungkasnya.