Peran Krusial Ibu George Sugama Halim saat Penangkapan Sang Anak di Sukabumi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay / 4711018

VIVABandung - Pihak Kepolisian akhirnya berhasil meringkus George Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya karyawati di salah satu hotel kawasan Sukabumi, Minggu, 15 Desember 2024. 

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Dalam penangkapan dramatis tersebut, pihak kepolisian mengaku mendapat informasi keberadaan George Sugama Halim dari Sang Ibunda.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. 

Ini Tampang Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan

"Nggak (melawan). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugrah Sukabumi," ungkap Nicolas, Senin, 16 Desember 2024.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi Ringkus Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Sukabumi

"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin, 16 Desember 2024. 

Atas dasar itu, George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

George Sugama Halim

Photo :
  • VIVA.co.id
Diberitakan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap penganiayaan sadis yang dilakukan oleh anak bos toko roti kepada karywatinya di Jakarta Timur.  

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.

Tidak sampai disitu, akun tersebut juga menyatakan jika korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dua bulan yang lalu. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga terselesaikan.*