Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin, 16 Desember 2024. 

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran para hakim tidak melihat adanya indikasi kekhilafan para terpidana saat melancarkan aksinya delapan tahun silam. 

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.

Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru. 

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.

Alasan George Sugama Halim Tega Aniaya Karyawati: Khilaf

Penegak Hukum (foto ilustrasi).

Photo :
  • pinterest

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman Selanjutnya
img_title