Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin, 16 Desember 2024. 

Alasan George Sugama Halim Tega Aniaya Karyawati: Khilaf

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran para hakim tidak melihat adanya indikasi kekhilafan para terpidana saat melancarkan aksinya delapan tahun silam. 

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.

Polisi Ungkap Alasan Lamanya Pengusutan Kasus George Sugama Salim: Proses

Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru. 

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.

Dedi Mulyadi Tanggapi Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Terus Berjuang

Penegak Hukum (foto ilustrasi).

Photo :
  • pinterest

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024. Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara.

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono.*