Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Bantuan Sosial
VIVABandung – Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menerima bantuan sosial tahun 2025. Syarat ini dibuat untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Database ini menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial.
DTKS memuat informasi sosial ekonomi sekitar 40 persen rumah tangga dengan status ekonomi terendah di Indonesia.
Identitas kependudukan harus lengkap dan valid. NIK yang tercantum dalam KTP harus aktif dan terdaftar di Dukcapil. Nama tanggal lahir dan alamat dalam KTP juga harus sesuai dengan kondisi terkini.
Status ekonomi calon penerima harus masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Penilaian status ini dilakukan berdasarkan 14 kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS. Petugas akan melakukan survei dan verifikasi langsung ke lapangan.
Penerima tidak boleh terdaftar dalam program bantuan serupa. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan dan memastikan distribusi yang merata.
Pengecualian berlaku untuk beberapa jenis bantuan yang memang boleh diterima bersamaan.
Data tempat tinggal harus jelas dan dapat diverifikasi. Alamat yang tercatat harus sesuai dengan domisili sebenarnya. Petugas akan melakukan pengecekan fisik ke lokasi untuk memastikan kebenaran data.
Calon penerima harus memiliki nomor telepon aktif. Nomor ini akan digunakan untuk verifikasi dan pemberitahuan terkait penyaluran bantuan.
Bagi yang memenuhi semua persyaratan pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama melalui kantor desa/kelurahan setempat. Kedua melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di smartphone.
Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap status penerima bantuan. Penerima yang sudah tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar.
Masyarakat diharapkan memberikan data yang jujur dan akurat. Manipulasi data dapat berakibat pada pencabutan hak menerima bantuan.*