Sudah Tahu Syarat PKH 2025? Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini!

Ilustrasi Dana Bansos
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandung –Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia. 

Bansos PKH dan BPNT Januari 2025: Saldo Rp800.000 Cair, Begini Cara Mengeceknya

 

Bantuan sosial ini menjadi andalan bagi banyak keluarga yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Gampang! Cek Status Penerima Bansos BPNT Rp400.000 Tahap 1 2025 di Situs Resmi

 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari PKH, penting untuk memahami syarat dan kriteria penerimaan yang telah ditetapkan. 

Tahun 2025, Bansos BPNT Masih Ada! Ikuti Langkah Mudah Pendaftarannya

Ilustrasi Dana Bansos

Photo :
  • Pinterest

Hal ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi para penerimanya.

 

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam e-KTP.

 

Keluarga Kurang Mampu: Masuk dalam data masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria pemerintah.

 

Bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap yang melampaui Upah Minimum Regional (UMR).

 

Tidak Menerima Bantuan Sejenis: Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain yang serupa dari pemerintah.

 

Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan bantuan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan berdasarkan kategori:

 

Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

 

Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

 

Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

 

Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

 

Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

 

Untuk mendaftar, calon penerima diharapkan melengkapi dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa data mereka valid di DTKS. 

Pemerintah juga terus memperbarui mekanisme penyaluran agar bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan tepat guna.

 

Dengan adanya PKH, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi keluarga penerima untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. 

 

Oleh karena itu, pastikan Anda memahami persyaratan dan segera mendaftar jika memenuhi kriteria. 

 

Gunakan bantuan ini dengan bijak untuk mendukung kebutuhan keluarga Anda.