Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Pendiri ACT, Ahyudin
Sumber :
  • Tangkap layar YouTube

Bandung – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan empat orang tersangka kasus penggelapan pengelolaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. Dua di antaranya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari VIVA, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari pertama ke depan. Alasannya, untuk memudahkan proses penyidikan.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA

"Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

Adapun, empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Halaman Selanjutnya
img_title