Selamat! 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Didiskualifikasi Jika Tak Lengkapi Ini

Masa sanggah seleksi PPPK
Sumber :
  • id.pinterest.com

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Rp280.000 dari Novelah. Caranya Gampang Banget!

"Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," ujar Wawan.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," pungkasnya.

Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Non-ASN Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

Kelengkapan Dokumen yang Diunggah Peserta

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Aturan Baru Pakaian ASN, Hari Senin Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Halaman Selanjutnya
img_title