Bantuan PKH 2025 Cair Hingga Rp3 Juta, Begini Cara Daftarnya!
Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kategori rentan meliputi ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD hingga SMA), lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat. Pendaftaran dilakukan melalui petugas pendamping sosial di daerah masing-masing.
Pencairan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Tahap pertama pada Januari-Maret, kedua April-Juni, ketiga Juli-September, dan terakhir Oktober-Desember.
Dana dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM atau e-wallet.