PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Gagal CASN: Apa Saja Syaratnya?
VIVABandung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai ASN.
Mereka akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelamar yang tidak lolos seleksi CASN akan dibagi menjadi beberapa kategori.
Salah satunya adalah mereka yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak memenuhi jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Mereka bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu khawatir,” ungkap Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja.
Kategori kedua mencakup honorer yang memilih formasi CPNS namun tidak lolos hingga tahap akhir.
Mereka tidak perlu mendaftar lagi untuk seleksi PPPK tahap II.
Jika mereka terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS, mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang, hingga mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan catatan kinerja baik.
Aba menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa kriteria yang bisa membuat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, atau mendaftar namun tidak mendapatkan formasi, berkesempatan untuk diangkat dalam kategori ini.
Jika anggaran belanja pegawai terbatas dan formasi tidak mencukupi, mereka juga bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu termasuk memiliki ijazah sesuai jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN.
Dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Selain itu, mereka harus terdaftar dan mengikuti seleksi 2024.
Kinerja menjadi pertimbangan penting bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jika mereka berpredikat kinerja baik, instansi dapat mengusulkan pengangkatan mereka dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki hak atas upah dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling sedikit sesuai dengan gaji saat menjadi non-ASN atau upah minimum di wilayah tersebut.
Pendanaannya dapat berasal dari sumber selain belanja pegawai, dengan ketentuan disiplin yang sesuai dengan aturan ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, honorer yang tidak lolos seleksi CASN tetap memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN.
Meskipun dalam status paruh waktu, selama memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.