LPSK Minta Ketemu Langsung Istri Sambo untuk Asesmen Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

BANDUNG – Kuasa hukum dari istri dari Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis beserta tiga psikolog mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta pada Senin, 1 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan kedatangan mereka dalam rangka memberikan informasi terkait kondisi istri Ferdy Sambo, PC yang tak bisa hadir dalam pemeriksaan asesmen psikologi di LPSK.

"Tadi pengacara dan diwakili tiga psikolog mewakili Ibu Putri. Jadi hari ini, Ibu Putri belum bisa dihadirkan dan pihak psikolog menyarankan agar LPSK merujuk pada hasil pemeriksaan psikolog oleh psikolognya Ibu Putri atau psikolog penyidik," kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 1 Agustus 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Edwin menyampaikan pihaknya disarankan untuk meminta hasil pemeriksaan psikologi PC kepada penyidik. Namun, LPSK memiliki pertimbangan dan keputusan lain terkait dengan proses asesmen untuk permohonan perlindungan PC.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Istimewa
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Jadi, bukan ditolak. Kami punya pertimbangan sendiri dan mengacu pada Undang-undang. Satu syarat permohonan itu kami harus melakukan pemeriksaan psikologi dari pemohon. Tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak lain," ujarnya.

Maka itu, kata Edwin, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap PC yang diduga sebagai korban pelecahan seksual oleh Brigadir J. Menurutnya, pemeriksaan langsung ini telah disepakati antara LPSK dengan pengacara dan pihak psikolog.

Halaman Selanjutnya
img_title