Tersangka Trading Ilegal Quotex Doni Salmanan Diadili Hari ini
BANDUNG - Tersangka kasus investasi bodong, Doni Salmanan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Iya, sekarang sidang awalnya. Agendanya dakwaan," ujar Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Kamis 4 Agustus 2022.
Doni Salmanan dijerat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, dijerat pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (bdg)