Bharada E Ngeyel Disebut Tumbal Untuk Kematian Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

BANDUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas meregang nyawa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Bahkan, dalam kasus tersebut Bharada E disebut sebagai tumbal dalam kasus tersebut.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Bharada E melalui penasehat hukumnya, Nadreas Nahot Silitonga meminta pihak - pihak yang menyebut kliennya sebagai tumbal, agar buktikan. Pihaknya meminta masyarakat tak perlu mengeluarkan pendapat yang belum terbukti hingga memicu spekulasi negatif.

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Kalau misalnya dibilang cuma tumbal, ya silakan dibuktikanlah. Sekarang-sekarang ini terutama dari tim penasihat hukumnya yang saya sering dengar, dari pihak lain juga itu banyak sekali tuduhan-tuduhannya," kata Andreas dilansir dari VIVA, Sabtu 6 Agustus 2022.

Andreas menilai, pihaknya memastikan berbela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, Andreas menegaskan kliennya yang diproses hukum dan belum diputus pengadilan bersalah, jangan disudutkan.

Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

"Katanya masalah tumbal, saya sih menanggapinya silakan yang berkomentar itu membuktikannya. Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin statemen serupa. Karena nanti malunya bisa double - double," katanya.

Brigadir J

Photo :
  • tvone

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian memastikan, Bharada E telah melakukan tindakan hingga menewaskan Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP. (bdg)