Tak Ada Saksi Brigadir J Todongkan Pistol ke Istri Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Istimewa

 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

BANDUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menemukan hal baru terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Brigadir J disebut tewas karena telah melakukan pelecehan dan menodongoan senjata ke kepala istri Irjen Sambo inisial PC.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Menyikapi dugaan kejadian itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menerangkan tidak ada saksi mata yang menyaksikan Brigadir J todongkan senjata kepada PC berdasarkan keterangan saksi.

"Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E. Dia mendengar teriakan dari si ibu ini, tolong Richard, tolong Ricky dan kemudian Richard turun ke bawah, dia bertemu dengan Yoshua," ujar Taufan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • ANTARA

 

Dengan kondisi itu, mulai bermunculan data berlawanan antara dugaan penodongan dengan keterangan saksi. "Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," terangnya.

"Jadi, keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu malam 3 Agustus 2022. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

 

Brigadir J melakukan video call bersama kekasihnya.

Photo :
  • Istimewa

 

Seperti diketahui kasus ini mencuat berawal dari aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karen menerima luka tembak.

Penembakan itu terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.  

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

 

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne

 

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ucap Ramadhan. (bdg)