PC Jenguk Irjen Sambo ke Mako Brimob dengan Mata Sembab : Saya Ikhlas
- tangkapan layar
BANDUNG - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati atau PC menyambangi Mako Brimob untuk menjenguk Irjen Ferdy yang ditahan selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan intensif atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tampak PC didampingi penasehat hukum keluarga dan anaknya. PC pun memberikan pernyataan singkat dengan kondisi isak tangis dan mata sayup.
"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami alami," ujar PC, Minggu 7 Agustus 2022.
PC juga meminta doa dan dukungan agar keluarga mampu melewati kondisi ini. "Saya sama anak - anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga ceoat menjalani masa sulit," katanya.
Mantan Kadiv Prompam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan tak profesional saat insiden yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J. Irjen Sambo diperiksa intensi oleh Tim Khusus (Timsus) penyidik.
Irjen Ferdy Sambo diamankan ke tempat khusus Mako Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022. “30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 7 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu malam 3 Agustus 2022. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP. (bdg)