Skenario 'Pak Bos' Bunuh Brigadir J Perlahan Terungkap

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai kebijakan tegas dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menunjukan perubahan. Yaitu, kemarian Brigadir J yang disebut akibat perbuatannya melakukan pelanggaran, dinilai mulai terbantahkan.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Skenario untuk menutupi fakta kematian Brigadir J perlahan terbuka pasca kesaksian Bharada E yang menyebut ternyata mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi kejadiaan saat Brigadir J meregang nyawa dengan bekas luka penganiayaan dan tembakan.

"Nah itulah, karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas jadi yang dulu semua di skenariokan sudah terbalik," kata Mahfud MD dilansir dari VIVA, Selasa 9 Agustus 2022.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Mahfud menegaskan, perlahan kebohongan dari kasus tersebut mulai aktifitas Irjen Sambo melakukan tes PCR saat kejadian terungkap. "Dulu kan katanya tembak menembak, sekarang gak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," katanya.

Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

"Sesudah dilacak lagi siapa aja yang terlibat mulai menyentuh banyak orang, kan sudah mulai terbuka," tambahnya.

Menurut Mahfud, saat ini penanganan kasus Brigadir J sudah dalam jalur yang tepat. Polri perlu mengusut kematian Brigadir J secara tuntas dan transparan demi kebaikan institusi Polri sendiri. "Kapolri kan sudah jelas ya langkah langkahnya sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan menurut saya untuk kebaikan Polri ke depan," kata Mahfud.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu malam 3 Agustus 2022. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne

Penembakan itu terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.  

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Istimewa

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ucap Ramadhan. (bdg)