Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J
- tvOne
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yanh meregang nyawa dengan bekas luka tembak dan penganiayaan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kematian Brigadir J seolah - olah meninggal akibat adu tembak.
"Menyuruh melakukan dan menskenario seolah - olah terjadi tembak menembak di Duren Tiga. Penyidik menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati,"
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 jo pasa 338 jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Timsus telah meneliti laporan awal adanya laporan tembak menembak antara Brigadir J dengam Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga Jakarta Jumat 8 Juli 2022.
"Timsus telah melakukan pendalaman laporan awal saudara J dan RE di Duren Tiga yang ditangani di Polres Jakarta Selatan," ujar Kapolri dalam konfrensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Hasil pendalaman, menunjukan ada hal yang menghambat saat kejadian. "Ada hal yang menghambat penyidikan dan kejanggalan kita dapatkan seperti hilangnya cctv dan hal lain," katanya.