Irjen Sambo Atur Skenario Bunuh Brigadir J Dalam Hitungan Jam

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA

BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyandang status tersangka dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo diduga membunuh Brigadir J dengan menyuruh Bharada E di rumah dinas pada Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakui bahwa skenario membunuh Brigadir J diatur sejak di Magelang Jawa Tengah. Hal ini diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Hari ini untuk pertama kali, kami melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari lalu," kata Andi dilansir dari VIVA, Kamis 11 Agustus 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dari pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 11:00 WIB hingga 18:00 WIB, Ferdy Sambo mengakui langsung memerintahkan Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J sejak di Magelang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Di dalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi.

Halaman Selanjutnya
img_title