Nasib Penyidik yang Buat LP Brigadir J Terlapor Lecehkan Istri Sambo
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
BANDUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membatalkan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yashua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, terungkapnya laporan dugaan pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo, menjawab upaya menghalang - halangi kasus kematian Brigadir J.
Laporan pertama yaitu laporan polisi yang pertama LP368/A/VII/2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tangga 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dimana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pelapornya anghota Polres Metro Jakarta selatan terlapor brigadir J.
Kemudian laporan kedua yaitu LP1630/VII/2022 SPKT Polres metro Jakarta Selatan tentang kejahatan dengan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP dan pasal 4 jo pasal 6 UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Semua penyidik yang nertanggungjawab sedang diperiksa khusus. Tadi sore, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Bapak Kabareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait dua laporan polisi," ujar Brigjen Pol. Andi Rian, Jumat malam 12 Agustus 2022.