Pengacara Ultimatum Terduga Pelaku Cabul di Bandung Ancam Saksi

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya, Deky menyebut jika terduga pelaku pencabulan telah mengerahkan beberapa orang untuk mengintervensi saksi.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Hal itu dilakukan agar saksi mencabut laporan kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren di Bandung tersebut.

"Saat ini ada pergerakan dari terlapor dengan menggunakan kekuatan dan beberapa orang untuk mengintervensi (saksi) bahwa membuat keterangan ke saya itu palsu dan ikut ke polres untuk mencabut (laporan)," ungkap Deky.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Diketahui, saat ini pihak kepolisian tengah menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Diduga, aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2015.

Kombes Pol Kusworo Wibowo sebagai Kapolresta Bandung mengatakan sejauh ini para jajarannya telah mencatat dua orang yang menjadi korban pencabulan tersebut.

Terbaru Kasus Al-Zaytun, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi. Namun bukan saksi yang melihat kejadian, melainkan saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dilansir dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title