Pengacara Ultimatum Terduga Pelaku Cabul di Bandung Ancam Saksi
- Istimewa
BANDUNG – Kuasa hukum korban pencabulan santriwati di Bandung, Deky Rosdiana tak tinggal diam atas pergerakan terduga pelaku yang mengintervensi saksi untuk mencabut laporan.
Deky menerangkan, terduga pelaku telah mengerahkan beberapa orang untuk mengancam para saksi agar mencabut laporan kasus tersebut.
Deky mengklaim jika mempunyai bukti intervensi dari terduga pelaku kepada saksi, yakni berupa percakapan WhatsApp. Jika nantinya terduga pelaku masih melakukan aksi ancaman tersebut, maka Deky tak segan-segan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Jika terus intervensi akan kita laporkan," jelas Deky kepada VIVA Bandung, Rabu, 17 Agustus 2022.
Bahkan, jelas Deky satu saksi telah mencabut laporannya akibat intervensi terduga pelaku. Diketahui ada tiga saksi dalam kasus asusila tersebut.
"1 saksi (sudah) mencabut keterangan," sambungnya.
Sebelumnya, Deky menyebut jika terduga pelaku pencabulan telah mengerahkan beberapa orang untuk mengintervensi saksi.
Hal itu dilakukan agar saksi mencabut laporan kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren di Bandung tersebut.
"Saat ini ada pergerakan dari terlapor dengan menggunakan kekuatan dan beberapa orang untuk mengintervensi (saksi) bahwa membuat keterangan ke saya itu palsu dan ikut ke polres untuk mencabut (laporan)," ungkap Deky.
Diketahui, saat ini pihak kepolisian tengah menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Diduga, aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2015.
Kombes Pol Kusworo Wibowo sebagai Kapolresta Bandung mengatakan sejauh ini para jajarannya telah mencatat dua orang yang menjadi korban pencabulan tersebut.
"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi. Namun bukan saksi yang melihat kejadian, melainkan saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dilansir dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.
Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pencabulan tersebut, tercatat sudah ada belasan korban akibat pencabulan.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan lebih lanjut, angar jajaranya mampu mendampingi korban serta pihaknya pun akan proaktif untuk mendatangan korban demi mencari titik terang supaya kasus pencabulan bisa ditangani dengan baik.
"Kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi supaya bisa usut tuntas," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memparkan lebih lanjut, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan diduga pelaku kini sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren tersebut. Keberadaan pimpinan pondok pesantren berpindah-pindah tempat.
"Namun ketika ada dua alat bukti yang sudah cukup, maka kami akan tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," beber Kombes Pol Kusworo Wibowo.