Deolipa Gugat Bharada E 15 M, Bukti Pengacara Materialistis,,?
Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:42 WIB
Sumber :
- VIVA / Yeni Lestari
Turut menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu Deolipa dan Burhanuddin adalah penasihat hukum Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Baca Juga :
Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," katanya.
Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II). Kemudian, Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III). (bdg)