Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Sidang perdana Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai mengetahui putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky Rizal tetap dihukum pidana penjara 13 tahun.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan upaya kasasi ini dilakukan lantaran pihaknya tidak terima dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

"Iya insyaallah Ricky Rizal akan kasasi. (Kami) tidak menerima putusan ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Dikatakan Erman, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini didasarkan oleh asumsi saja dan mengabaikan fakta serta bukti persidangan.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

"(Putusan) perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi, mengabaikan fakta dan bukti persidangan yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tuturnya. 

Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
img_title