Komnas HAM Dalami Dugaan Penembak Brigadir J Selain Bharada E

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mendalami dugaan penembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J selain Bharada E.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan pada Senin, 16 Agustus 2022.

"Sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami," jelas Beka.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan).

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah mendapatkan keterangan dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai dalang penembakan Brigadir J. Di mana dirinya yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

"Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab," ucap dia.

Seperti diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuwat Maruf.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Istimewa

Untuk Irjen Sambo, Bripka RR dan KM dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 66 dan 56 KUHP.