'Illuminati' Irjen Ferdy Sambo Go Publik Usai Bunuh Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga memiliki kerajaan kecil secara senyap di tubuh Polri. 

Mahfud menilai, kerajaan itu dinilai jadi sebab penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihalangi hingga hal teknis.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Tidak dipungkiri, ini ada kelompok Sambo sendiri nih yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya, seperti sub Mabes yang sangat berkuasa," ungkap Mahfud dilansir dari VIVA, Kamis 18 Agustus 2022. 

Bahkan, lanjut Mahfud, mereka berupaya proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J. "Mereka sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi. Sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang (oknum anggota Polri yang melanggar etik) itu yang sekarang sudah ditahan dan saya sudah menyampaikan ke Polri untuk harus diselesaikan," katanya.

Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Brimob seragam loreng jaga rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rls)