Mabes Ogah Respon Eksistensi 'Illuminati' Irjen Ferdy Sambo di Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

BANDUNG - Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md soal eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki kerajaan senyap di institusi Polri. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dilansir dari VIVA.co.id, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, fokus pembuktian pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo menjadi prioritas.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Dedi, Kamis 18 Agustus 2022. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Dedi memastikan akan ada kabar terbaru terkait kasus Brigadir J. Bahkan, hasil pemeriksaan istri Irjen Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC) segera diumumkan.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA
Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

"Minggu ini sudah diperiksa (Putri Candrawathi) oleh timsus. Makanya besok akan disampaikan hasilnya, tunggu saja. Sekalian temuan dari Magelang juga akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga memiliki kerajaan kecil secara senyap di tubuh Polri. 

Mahfud menilai, kerajaan itu dinilai jadi sebab penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihalangi hingga hal teknis.

"Tidak dipungkiri, ini ada kelompok Sambo sendiri nih yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya, seperti sub Mabes yang sangat berkuasa," ungkap Mahfud.

Bahkan, lanjut Mahfud, mereka berupaya proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J. "Mereka sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi. Sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang (oknum anggota Polri yang melanggar etik) itu yang sekarang sudah ditahan dan saya sudah menyampaikan ke Polri untuk harus diselesaikan," terangnya. (rls)